JAKARTA, EDUNEWS.ID – Baru baru ini, tersangka kasus pelecehan seksual, Syafri Harto, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru dengan alasan unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum tak terpenuhi.
Hal ini lantas menuai banyak kritikan baik dari kalangan aktivis mahasiswa, LSM, maupun masyarakat umum.
Fungsionaris PB HMI MPO, Muhammad Aldiyat Syam Husain, turut menanggapi vonis bebas Dekan FISIP Unri (non aktif) tersebut.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan aparat kesulitan menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Selain minim regulasi, kepolisian seringkali mempersulit laporan dengan alasan kurang bukti.
“Padahal dalam banyak kasus kekerasan seksual sering terjadi di ruang ruang tertutup, tanpa ada yang melihat. Ini tidak boleh dibiarkan. Pelecehan seksual sebagai perbuatan buruk (wanbedrijven), immoral dan tentu bertentangan dalam islam!” tandasnya.
Sahkan RUU TPKS!
Lebih lanjut, Aldiyat menyerukan agar RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) segera disahkan, guna memberikan perlindungan kepada korban (lihat pasal 28 G dan 28 I UUD 1945).
Kasus ini, kata Aldiyat, seharusnya cukup membuka mata Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
“Banyak dari pelaku malah merasa aman dan terus berkeliaran tanpa dosa, apalagi setelah mengetahui Majelis Hakim memberikan putusan bebas terhadap tersangka pelecehan seksual,” pungkas Wasekjend Komisi Hukum Dan HAM PB HMI ini.
(rls/adt)
