Hukum

Kemenag Tegaskan Pelaku Pencabulan di Bandung Bukan Guru Pesantren

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar memastikan pria berinisial S tersangka pencabulan belasan anak di Pangalengan, Bandung, Jawa Barat bukan guru pesantren.
Hal itu disampaikan untuk meluruskan kekeliruan para pihak yang menyebut pelaku adalah guru pesantren.

“Kami sudah klarifikasi dan konfirmasi, dan memastikan bahwa pelaku bukan merupakan guru pesantren atau lembaga keagamaan Islam,” kata Thobib dalam keterangan resminya dikutip Rabu (20/4/2022).

Thobib mengaku sudah mengkonfirmasi kasus tersebut ke Kantor Kemenag Kabupaten Bandung dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa pencabulan itu tidak terjadi di dalam pondok pesantren.

Thobib mengakui bahwa pelaku mengajar sejumlah anak tapi dilakukan di rumahnya sendiri. Ia menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi, terlebih korbannya adalah anak-anak.

Berdasarkan informasi Kankemenag Kabupaten Bandung, lanjut Thobib, pelaku baru merencanakan untuk mendirikan lembaga pendidikan. Namun, itu juga belum diproses.

“Berharap kasus ini bisa segera diselesaikan pihak berwajib dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” kata dia.

Tersangka S yang berusia 39 tahun itu telah diringkus Satreskrim Polresta Bandung. Tersangka telah beristri dan memiliki tiga orang anak.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban sekitar awal Maret 2022 lalu.

Tidak ada korban yang berani melaporkan perilaku bejat yang dilakukan S sejak 2017. Hingga akhirnya pada 1 Maret lalu ada salah satu korban yang melaporkan.

S menggunakan beragam modus demi mengelabui korbannya. Pertama, sengaja memberikan jam pelajaran agar muridnya belajar hingga larut.

Ketika itu, tersangka mengajak murid bermalam. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut.

“Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut,” kata Kusworo.

sumber : cnnindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top