JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pemerintah memastikan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya akan membutuhkan waktu maksimal 5 hari dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan batas maksimal pencairan JHT lima hari sejak pengajuan dan peserta telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar.
Kebijakan ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada buruh/pekerja untuk menerima pencairan JHT-nya.
“Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar,” kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).
Menurutnya klaim pencairan JHT, pembayaran manfaatnya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.
“Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring,” tuturnya.
Adapun dalam revisi aturan ini, terdapat ketentuan manfaat yang diatur. Pertama manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun. JHT akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun.
“Sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau mencapai usia 56 tahun,” ucapnya.
Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Aturan ini masih sesuai dengan rumusan dalam Permenaker 19/2015.
Kemudian manfaat ketiga, bagi peserta yang terkena PHK yakni JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Kebijakan ini juga masih sesuai dengan perumusan permenaker 19/2015.
Sementara ketentuan teranyar yang terdapat dalam revisi, untuk pekerja PKWT atau kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.Sebagai peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Lebih lanjut, permenaker 4/2022 juga memberikan kemudahan bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, yakni JHT dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kemudian untuk manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia, pembayaran JHT dapat dibayarkan kepada ahli waris peserta.
“Selanjutnya untuk manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total orang, maka akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total, namun sebelum mencapai usia pensiun”ungkapnya.
Dengan adanya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker 19/2015 dan untuk Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dilakukan penarikan sehingga keduanya dinyatakan tidak berlaku.
