MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar telah membuka pendaftaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak beberapa hari lalu.
Adapun BUMD yang bakal dilelang diantaranya, PD Parkir Makassar Raya, PDAM Makassar, PD Pasar, PD Terminal Makassar Metro, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto saat ini dirinya membutuhkan Direksi dan Dewas BUMD yang beritegritas tinggi.
“Kan syarat-syaratnya sudah ada di PP. Misalnya tidak bisa ikut partai politik. Ada banyak syarat. Saya bilang ikuti undang undang semua,” kata Danny, Selasa (17/5/2022) lalu.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Juga secara khusus tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Perumda.
Lanjut Danny Pomanto, pihaknya sedang melelang jabatan Direksi dan Dewas (BUMD) dengan waktu 14 hari.
“Seleksinya akan segera dilakukan dan selesai bulan Mei ini. Lelang jabatannya dua minggu dilakukan selesailah. Kita berpacu dengan waktu, karena juga masa jabatan Pj Direksi segera berakhir,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa semua Direksi dan Dewas BUMD dilelang, termasuk Rumah Potong Hewan (RPH).
“Ya, semua tingkatan direktur yang dilelang,” tuturnya.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Tokoh Aktivis Antikorupsi Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR.
Dirinya mengatakan bahwa penegasan Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terkait persyaratan Direksi dan Dewas BUMD sudah tepat dikarenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apa yang diutarakan Pak Danny itu sudah merujuk pada Peraturan Pemerintah. Kan jelas sekali tidak diperbolehkan politisi atau pengurus Partai,” kata Djusman AR saat dihubungi media, Sabtu (21/5/2022).
Lanjut Djusman AR yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, menuturkan bahwa hal tersebut menjadi jawaban kepada masyarakat bahwa BUMD adalah milik bersama.
“Ini juga menjadi jawaban bahwa selama ini kecendrungan BUMD ini jatah-jatah Parpol. Karna BUMD itu adalah milik bersama jangan sampai BUMD kesannya milik Parpol tertentu. Jangan sampai kebijakannya dijadikan sebagai inventasi politik atau lebih dominan kepentingan politiknya mengingat BUMD itu bersentuhan langsung dengan masyarakat, apalagi inikan mendekati Pileg,” ujarnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan visi-misi Moh Ramdhan Pomanto – Fatmawati Rusdi dalam memimpin Kota Makassar yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Intinya sudah tepat. Banyak kok yang potensial, baik dari akademisi, praktisi dan lainnya maka siapa pun yang duduk Direksi dan Dewas diharapkan bekerja proporsional sesuai keahlian dan tupoksinya, jangan kesannya pencitraan dan paling prinsip bertanggungjawab dan tidak korupsi. Bahkan sempurnanya kami mendorong lebih mempertegas laporan harta kekayaannya masing-masing,” tutup Bang Djus AR sapaan akrab Djusman AR.
