JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memiliki ‘Menteri Keuangan’nya sendiri, sesuai usulan Menkeu Sri Mulyani.
Hal ini diperlukan sebab tren Transfer ke Daerah (TKD) terus meningkat. Sementara, pemanfaatannya belum optimal, mulai dari rendahnya pemanfaatan untuk belanja sosial, hingga serapan TKD yang masih minim. TKD ini mencakup DAU, DAK fisik dan non fisik, Dana Otsus, DID, DBH, dan Dana Desa.
“Saat ini, misalnya kalau kita lihat realisasi pemanfaatan DAU 2021, sampai dengan akhir tahun sebesar Rp 23,4 triliun atau 69,2%. Bahkan catatan Menkeu di tahun 2021 menunjukkkan DAU masih didominasi belanja pegawai,” ujar Kamrussamad di akun instagramnya, Rabu (8/6/2022).
Selain itu, lanjutnya, baru 395 daerah memenuhi belanja wajib minimal 25% DAU, dan masih ada 147 daerah yang belum.
“Ini menandakan belanja daerah belum fokus dan efisien. Saya juga melihat pola eksekusi APBD yang masih business as usual, selalu tertumpu di triwulan IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah,” terangnya.
Untuk itu, Kamrussamad menekankan perlunya menteri keuangan atau arsitek keuangan daerah yang mumpuni.
“Kapasitas pengelola keuangan daerah harus diperketat. Dengan demikian, akan ada sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah dalam pengelolaan TKD ini, sehingga terjadi akselerasi pembangunan di daerah,” tutupnya.
