Nasional

Berikut Perbedaan PNS dan PPPK : Tunjangan, Gaji, hingga Masa Kerja

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. ASN adalah sebutan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintahan. Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?

Seperti dilansir redaksi dari detik.com, Jumat 30 Desember 2022, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan pengertiannya, perbedaan PNS dan PPPK salah satunya terletak pada masa kerja, dengan masa kerja PPPK diatur dalam jangka waktu tertentu.

Perbedaan PNS dan PPPK
1. Tunjangan PNS dan PPPK

Tunjangan PNS mencakup tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya

2. Gaji PNS dan PPPK

Besaran gaji PNS 2022 berdasarkan golongannya seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 yaitu:

Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Sementara itu, daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

3. Masa Kerja
Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya yaitu masa kerja. Masa kerja PNS yakni hingga pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi serta 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara itu, masa kerja PPPK diatur sesuai surat perjanjian yang disepakati, paling singkat 1 tahun. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Karena itu, PPPK juga tidak mendapatkan dana pensiun.

4. Batas Usia Melamar PNS dan PPPK
Batas usia melamar PNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, seperti diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1 huruf a.

Sementara itu, batas usia melamar PPPK adalah minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang diatur pada jabatan atau formasi yang dilamar, seperti diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018.

5. Proses Seleksi PNS dan PPPK
Perbedaan seleksi PNS dan PPPK terletak pada tahap tes. Tes dalam seleksi PNS antara lain meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, tes dalam seleksi PPPK yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.

Baik seleksi PNS dan PPPK sama-sama dapat mengintegrasikan beberapa tahap wawancara dan tes praktik dalam tahap tes seleksi, di samping seleksi administrasi.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top