Opini

Anti Klimaks Kongres HMI MPO KE XXXIII

Idham Hayat, Penulis

Oleh Idham Hayat*

OPINI, EDUNEWS.ID – Sehari menjelang Milad HMI Ke-76, tetiba jari-jemariku terusik menulis catatan sinopsis ini, terkait dinamika seputar Kongres HMI Ke XXXIII yang kini tengah berlangsung di Bekasi.

Pertama,  selaku kader HMI saya amat sangat apresiasi atas Keputusan Pengurus HMI Cabang Makassar Periode ini tentang Skorsing terhadap saudara Afandi Ismail (Ketua Umum PB HMI Periode 2020-2022) dalam kapasitasnya sebagai Anggota HMI Cabang Makassar, dengan segala konsekuensi hukumnya. 

Bahkan saya pun menaruh asa, agar keputusan tersebut bisa (segera) ditindaklanjuti dengan ‘sanksi pemecatan’ melalui forum Kongres HMI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi menurut Konstitusi HMI.

Mengapa? Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap  berbagai argumentasi dari kader dan aktivis HMI (khususnya di kalangan anggota HMI Cabang Makassar) yang kini mengemuka.

Dalam hemat saya, alasan dan pertimbangan hukum yang menjadi landasan utama adalah bahwa oknum yang bersangkutan nyata-nyatanya telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindakan dan atau perbuatan tercela (makar) terhadap Konstitusi & Institusi HMI.

Buktinya, antara lain yang lagi trending topik dan penting di stabilo; (a). Membuat Kongres HMI Ke XXXIII (Tandingan) di TMII, (b). Penyalahgunaan Keuangan Lembaga HMI, (c). Penyalahgunaan Kekuasaan/Kewenangan (menjual Institusi HMI ke pihak ketiga untuk kepentingan pribadi).

Demi menghindari pretensi suudzon, selaku kader HMI kita pun sudah disuguhkan sebagian bukti-buktinya via medsos, sehingga sudah menjadi ‘notoir feit’ (fakta yang amat sangat gamblang) dalam ranah pembuktian menurut ilmu hukum.

Kedua, dalam upaya mempertaruhkan alasan dan pertimbangan hukum di atas, maka sederet bukti yg menjadi fakta hukum, baik berupa keterangan saksi, alat bukti surat/dokumen, rekam jejak digital, dan petunjuk lainnya, tentu saja mutlak harus diajukan di hadapan peserta Kongres sebagai ajang pembuktian.

Oleh sebab itu, dipandang perlu adanya Agenda Sidang Kongres terkait langkah² pemecatan atas saudara Afandi Ismail.

Perihal apa, kenapa, dan bagaimana endingnya, kita serahkan pada finalisasi hasil pembahasan dan keputusan peserta Kongres HMI Ke XXXIII.

Ketiga, sebagai anggota yang lahir dari rahim HMI, goresan sinopsis ini, setidaknya merupakan wujud dari tugas amar ma’ruf nahi mungkar, sekaligus bentuk pertanggungjawaban moral setiap individu kader HMI, demi menjaga nama baik dan marwah HMI.

Betapa pun, kita tentu tidak menghendaki ada anggota/kader HMI, terlebih lagi selevel Ketum PB HMI malah mempertontonkan sikap tercela dan pembangkangan terhadap amanah konstitusi organisasi dengan segala keculasan dan arogansinya.

Meskipun berbagai ikhtiar telah dilakukan oleh mantan fungsionaris PB HMI, namun tidak terbatas pada  inisiasi maupun mediasi dari senior-senior HMI, guna mengingatkan agar selaku Mandataris Kongres HMI Ke XXXII berkenan menyelenggarakan Kongres HMI Ke XXXIII (asbab telah molor kurang lebih setahun). Namun ironisnya Afandi justru menolak dan memilih melakukan Kongres tersendiri (tandingan).

Bahkan, ia juga telah merekayasa cabang-cabang guna mendukung pelaksanaan Kongres HMI Tandingan, demi memuluskan ambisi dan syahwat kekuasaannya. Benar-benar pengkhianat!

Apapun dalihnya, ‘virus laten’ semacam ini tidak bisa dibiarkan dan wajib diamputasi dalam dinamika perkaderan HMI. 

Keempat, berdasarkan update informasi mutakhir, Kongres HMI ke XXXIII telah disepakati menyatu dalam satu Kongres. 

Saat ini unifikasi Kongres tersebut, rencananya akan berpindah tempat dan kini sedang dalam tahap skorsing, mengingat tempat penyelenggaraan sebelumnya dipakai buat hajatan pernikahan.

Alaa kulli hal, terkhusus kepada adik-adik utusan HMI Cabang Makassar, jangan jadi pecundang. Teruslah berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran demi mempertaruhkan kehormatan di atas landasan Independensi HMI. Sekali layar terkembang, pantang surut biduk ke pantai.

Alhasil, quo vadis HMI MPO? Kita semua berharap dan senantiasa berprasangka baik,  semoga pergumulan pemikiran sebagai bagian dari Intellectual Exercises dalam ajang paling bergengsi di HMI tersebut dapat menghasilkan keputusan² yang brilian, berkeadilan,  dan berkemajuan serta maslahat bagi bangsa dan negara tercinta RI.

Billahit taufiq wal hidayah

Bogor, 4 Februari 2023.

Idham Hayat, Ketum HMI Cabang Ujung Pandang Periode 1988-1989

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top