SELAYAR, EDUNEWS.ID – Pasca penahanan mantan Kepala Desa Kahu-Kahu (AM), kini Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menahan Sekretaris desa (NA), Senin (6/2/2023).
Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Sekdes Kahu-Kahu (NA) akhirnya ditahan sekitar pukul 16.00 Wita.
Polisi menduga kuat keterlibatan sekdes dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, 2018, dan 2019 senilai Rp 656 juta lebih.
Selain itu, tim penyidik mengaku akan terus melakukan pendalaman termasuk memeriksa Bendahara Desa.
“Kami mengingatkan kepada semua pejabat dan kepala desa, untuk tidak menyalahgunakan uang negara,” ucap Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra.
Muh. Suaib Rewata selaku Wakil Ketua LSM Masyarakat Transparansi Sulawesi Selatan (Matrass), mendukung penuh kepolisian dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa.
“Kerja-kerja seperti ini mestinya mendapat penghargaan dari Kapolri,” jelasnya
