GOWA, EDUNEWS.ID – Puluhan Massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (24/2/2023).
Mereka meminta Kejari Gowa mengusut tuntas kasus tindak pidana Korupsi proyek pengadaan mobil truk sampah yang melibatkan 121 Kades.
“Tangkap dan adili oknum kades yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil truk sampah tahun anggaran 2019, bagi kami pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur Pidana, sehingga penting menegakkan Supremasi Hukum,” tegas Marlo selaku Jendral Lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9 Miliar.
“Setiap kades menerima dana dugaan korupsi senilai Rp 20 juta, dan kami menduga itu merupakan hasil suap menyuap,” jelas Marlo.
Massa aksi mengaku memperoleh informasi bahwa uang suap tersebut sudah dikembalikan oleh pihak kades, tetapi Kejari Gowa tidak menetapkan tersangka dari kalangan kades tadi.
“Padahal sudah jelas dalam pengembalian kerugian negara, tidak menghapus unsur Pidana Sebagaimana Pasal 4 UU Tipikor,” terang Marlo dalam orasinya.
Mereka pun merasa kecewa lantaran pihak Kejari Gowa tidak menemuinya untuk memberikan klarifikasi.
“Kita akan mengawal terus kasus ini,” tutupnya.
