MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Belum tuntasnya penyelesaian kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Islam Makassar (UIM) oleh oknum satpam, diduga karena belum dijalankannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik UIM menyoroti sikap kampus yang diduga belum mengimplementasikan Permendikbud Ristek PPKS tersebut.
“Sejauh ini kami dari lembaga di teknik masih belum mendapati adanya satgas ppks pak,” ucap Astullah Jaya kepada edunews.id selaku Ketua BEM, Senin (8/5/2023).
Sementara itu, pihak Rektorat UIM melalui WR III menyampaikan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang dimaksud.
“Ya, Sudah ada. Di Kampus itu ada namanya Komisi Disiplin (Komdis). Jauh sebelum itu (PPKS) diterapkan, sudah ada komdis. Dan sudah banyak mahasiswa dan karyawan dikeluarkan,” ungkap Nurdin Tajri selaku WR III UIM saat ditemui edunews.id, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait sanksi pidana seperti apa yang menjerat oknum satpam sebagai pelaku pelecehan seksual dan penikaman terhadap mahasiswa UIM.
Namun, pihak kampus menyarankan korban pelecehan seksual tersebut untuk melakukan visum.
“Harus dia buktikan dengan visum dokter, jadi sebaiknya perempuan ini melakukan visum,” ujar Nurdin kepada edunews.id.
