BULUKUMBA, EDUNEWS.ID – Kejari Bulukumba menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) tahun anggaran 2022.
Penetapan tiga tersangka ini diumumkan di Kantor Kejari Bulukumba, Senin (15/5/2023).
Salah satu tersangka yakni ZP merupakan pejabat Dinas Pertanian Bulukumba sekaligus ketua tim pengelola UPPO tahun anggaran 2022.
Dua tersangka lainnya adalah AM dan JN yang merupakan pelaksana kegiatan dalam program UPPO untuk sembilan kelompok tani penerima di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pasca ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kelas II Bulukumba untuk dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Cahyadi Sabri mengungkapkan berdasarkan perhitungan dari APIP Bulukumba, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200.
“Jadi terjadinya tindak pidana korupsi ini perannya semua (tersangka) pelaksanaan lapangan dan laporan pertanggungjawaban,” kata Cahyadi pada konferensi pers di aula Kejari Bulukumba.
“Ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” ujar Cahyadi.
