MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Massa aksi dari puluhan mahasiswa dan warga Bara-Baraya kembali berdemonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Selasa (13/6/2023) siang ini.
Selain massa aksi bergantian berorasi, mereka juga membakar keranda mayat dan ban bekas sebagai bentuk protes dan kekecewaannya atas putusan yang memenangkan ahli waris dan menyatakan warga Bara-Baraya kalah.
Dari pantauan edunews.id dilokasi, beberapa perangkat aparat kepolisian disiapkan diantaranya, mini bus Polrestabes dan Brimob, kendaraan taktis dan pengurai massa serta ratusan personil bersenjata lengkap.
Ketatnya pengamanan dari kepolisian membuat massa aksi protes lantaran dinilai berlebihan.
“Ini adalah pengamanan berlebihan, yang hanya akan melahirkan ketakutan bagi massa aksi,” kata Iqbal saat dihubungi edunews.id, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS
mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kita sudah sesuai SOP, bahwa pihak kepolisian akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua pihak, termasuk bagaimana memastikan agenda sidang berjalan dengan baik,” jelas Lando melalui sambungan telepon.
Berikut bunyi amar putusan nomor: 479/Pdt.Bth/2022/PN Mks
1.Dalam eksepsi: menolak eksepsi terlawan
2.Dalam provisi: menolak tuntutan provisi pelawan
3.Dalam pokok perkara: menolak perlawanan pelawan dan menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar.
4.Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah 1.854.000.00.
Humas PN Makassar mengatakan, warga Bara-Baraya bisa melakukan upaya hukum yakni banding di tingkat pengadilan tinggi.
“Warga Bara-Baraya bisa saja melakukan upaya hukum banding setelah adanya putusan. Jika dalam rentang waktu 14 hari tidak ada upaya Hukum, maka putusan dianggap inkrah,” kata Sibali kepada edunews.id, Selasa (13/6/2023) siang ini.
Dari keterangan yang diterima, kuasa hukum warga Bara-Baraya Ridwan, mengatakan bahwa putusan lengkap terkait perkara tersebut belum keluar, namun ia menilai amar putusan tidak berpihak kepada warga.
“Yang pada pokoknya bahwa gugatan yang kita ajukan itu kemudian kembali tidak berpihak kepada warga, putusannya tidak memberikan rasa keadilan kepada warga. Keputusan hari ini lagi-lagi tidak diambil secara objektif,” jelas Ridwan di hadapan massa aksi.
“Harapan kita semua bahwa hakim yang menjadi wakil Tuhan ternyata tidak mewakili dirinya, tidak mewakili diri kami, tidak mewakili kita semua,” ucapnya.
Massa aksi kemudian membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WITA.
Beberapa petinggi Polrestabes Makassar juga terlihat hadir di Kantor PN Makassar, termasuk Kapolrestabes Makassar.
Namun saat ingin diwawancarai, ajudannya tidak memberikan wartawan kesempatan.
“Mau apa, Pers jangan masuk dulu,” kata Ajudan sambil memegang tongkat dan topi Kapolrestabes.
