MAKASSAR, EDUNEWS.ID – “Alih- alih mengembalikan hutan sebagaimana seharusnya, pemerintah(an) Joko Widodo malah melegalkan kejahatan terhadap lingkungan dan melakukan kejahatan terhadap generasi masa depan yang akan menanggung berbagai bencana akibat dampak krisis iklim di Indonesia”, kata Arie Rompas, dilansir IG. greenpeaceid, pada Sabtu (1/7/2023).
Arie Rompas selaku Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menyampaikan hal tersebut karena keberatan akan kelakukan Luhut Binsar Pandjaitan yang akan melegalkan temuan Kebun Sawit Ilegal di Kalimantan Tengah.
“Ya (diputihkan). Mau kita apa kan lagi? Masa mau kita mau copot (tanamannya). Ya pakai logika saja, kita putihkan terpaksa”, ucap Luhur, dilansir IG. greenpeaceid.
Diketahui bahwa lahan kelapa sawit tersebut melanggar peraturan karena berada pada kawasan hutan. Padahal KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) pernah menjelaskan bahwa kelapa sawit bukanlah tanaman hutan.
Di sisi lain, dilansir menlhk.go.id, KLHK pernah menegaskan jikalau tidak ada pemutihan (pelegalan) kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan, pada Senin tahun lalu (19/9/2022).
Faktanya, pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marves ( Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia) soal pemutihan berbanding terbalik dengan pernyataan KLHK.
Lahan kelapa sawit ilegal dengan luas 3,3 juta hektare, setara 45 kali luas Singapura, dilegalkan pemerintah menggunakan UU Cipta Kerja yang menuai banyak masalah dari publik dan dinyatakan inkonstitusional oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
“Ini adalah bukti bagaimana UU Cipta Kerja yang diprotes banyak pihak, memang dikebut oleh pemerintahan Joko Widodo untuk memenuhi kepentingan para oligarki perusak hutan Indonesia, bukan (kepentingan) rakyat”, tegas Arie Rompas.
