Liputan Khusus

Perihal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Mamuju: Pihak Sekolah Bantah Pemberhentian Korban sebagai Tenaga Pengajar

Foto/istimewa: Kepala sekolah SD Muhammadiyah Mamuju, Feti Komayati.

MAMUJU, EDUNEWS.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di MBS At-Tanwir Mamuju kini direspon oleh pihak sekolah.

Sebelumnya diberitakan perihal pemberhentian korban sebagai tenaga pengajar pasca kasus yang dialaminya mencuat di media.

Dalam pengakuannya, korban bingung lantaran diberhentikan oleh pihak yayasan, padahal dalam kasus tersebut dirinya adalah korban pelecehan seksual.

“Saya yang tidak ada salah-salahnya, pas minta hak saya sebagai tenaga pendidiknya biar bisa aman dan nyaman mengajar malah begitu semua perlakuannya,” ucap Fauziah.

“Masih trauma ka ingat betapa sakitnya itu orang yang kita harapkan bisa lindungi ki, malah na baleki jaki, malah pelaku yang na lindungi,” ujarnya.

Pengakuan korban diatas, lantas ditanggapi oleh pihak sekolah terkait.

Kepala sekolah SD Muhammadiyah Mamuju, Feti Komayati menegaskan tidak ada pemberhentian terhadap korban, namun korban diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasusnya secara hukum.

“Terkait dengan hal tersebut, sekolah juga memberikan kesempatan kepada pihak korban agar konsentrasi terhadap kasus yg telah dilaporkannya. Dengan begitu, korban diharapkan dapat dengan tenang dan memberikan kesaksian sesuai dengan fakta yang dilihat atau didengarkan sendiri oleh korban,” kata Feti dalam keterangan tertulisnya yang diterima edunews.id, Rabu (5/7/2023) malam.

“Pihak sekolah memberikan waktu istirahat sementara dari tugasnya sebagai tenaga pengajar dengan tujuan agar dapat fokus terhadap Masalah yang sedang dihadapi, bukan memberhentikan apalagi dipecat,” tegasnya.

Feti menambahkan bahwa pihak sekolah mendukung pihak-pihak yang membantu penyelesaian kasus dan memberikan pendampingan terhadap korban.

“Sebagai lembaga pendidikan, SD Muhammadiyah Mamuju mendukung adanya penindakan terhadap semua bentuk pelecehan maupun perundungan dalam dunia pendidikan,” ujar Feti.

“Olehnya itu, pihak sekolah akan senantiasa menata dan menjaga institusi pendidikan yang dikelola agar terhindar dari segala hal terkait hal tersebut. Termasuk pemulihan kondisi peserta didik yang diketahui dijadikan saksi oleh pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Feti juga menekankan bahwa kasus ini telah diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

“Pihak sekolah telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak APH. Tentunya kita berharap agar kasusnya dapat segera terselesaikan sehingga terang benderang,” tutup Feti.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top