MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Belum lama ini, dua warga negara atas nama Saiful Salim dan Eliadi Hulu mengajukan gugatan tentang masa jabatan Ketum (Ketua Umum) Parpol (Partai Politik) ke MA (Mahkamah Agung). Mereka menilai, kekuasaan dalam bentuk apapun harus diberi batasan, salah satunya di partai politik.
“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU, sudah sepatutnya bagi pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya”, ujar Saiful Salim, dilansir Ig. bangsamahardika, pada Senin siang (10/7/2023).
Bivitri Susanti selaku Pakar Hukum Tata Negara menyampaikan hal yang sama, bahwa penting untuk membatasi masa kekuasaan agar ketimpangan di dalam partai bisa terbongkar.
“Sudah saatnya sisi bobrok partai politik dibongkar dan permohonan ke MK untuk membatasi masa jabatan ketua parpol adalah salah satu jalan untuk itu”, ucap Bivitri Susanti yang juga pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera.
Menurut Susanti, para elite politik lah yang menciptakan kesepakatan elite antar partai guna memuluskan kepentingan segelintir golongan lewat sistem dinasti dan oligarki.
“Kita paham, elite partai politik inilah yang menyuburkan kartel politik (kesepakatan informal antar elite politik), sehingga menghasilkan kebijakan untuk kepentingan mereka sendiri. Parpol yang tidak demokratis menyuburkan politik dinasti dan oligarki”, jelasnya.
Meski begitu, banyak orang dari partai politik termasuk beberapa Ketua Umum yang angkat bicara dan tidak setuju dengan gugatan tersebut, salah satunya Achmad Baidowi selaku Ketua DPP PPP.
