Politik

Para Politisi Komentari Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol, Fadli Zon: Jabatan Publik Berbeda dengan Internal Partai

Sumber: Ig. bangsamahardika

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Setelah dua warga negara, Saiful Salim dan Eliadi Hulu menggugat masa jabatan Ketum (Ketua Umum) Parpol (Partai Politik) di MK (Mahkamah Konstitusi. Bivitri Susanti selaku Pakar Hukum Tata Negara juga ikut mendukung gugatan tersebut.

Dilansir Ig. bangsamahardika, pada Senin (10/7/2023). Gugatan tersebut ramai-ramai dikomentari oleh para politisi dari berbagai partai politik. Masinton Pasaribu selaku Politisi dari PDIP mengomentari bahwa urusan internal masing-masing partai harusnya tidak perlu diatur.

“Masing-masing organisasi partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang terpisah-pisah. Nah, jadi itu enggak perlu diatur, negara enggak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik”, ucap Masinton Pasaribu.

Mendukung hal tersebut, Fadli Zon selaku Politisi Partai Gerindra menyampaikan bahwa jabatan publik sangat jauh berbeda dengan urusan internal partai yang notabenenya disepakati oleh seluruh anggota partai.

“Ya kalau itu kan urusan internal dari setiap partai politik, beda antara partai politik dengan jabatan publik gitu ya jadi kalau kita lihat partai politik adalah satu institusi yang bergerak di dalamnya menurut aturan disepakati oleh semua anggotanya dan pimpinannya, jadi saya kira agak berbeda dengan jabatan-jabatan publik seperti jabatan presiden dibatasi dua periode”, ujar Fadli Zon.

Bahkan Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, juga angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa gugatan tersebut kurang tepat dan tidak berdasar..

“Gugatan yang kurang tepat karena urusan ketum partai adalah urusan rumah tangga masing-masing dan biasanya  regulasi partai sudah diatur dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) partai masing-masing”, jelas Yandri Susanto.

Sedangkan Teddy Gusnaidi selaku Juru Bicara Partai Garuda menganggap gugatan tersebut hanya bercandaan dan gimmick yang tidak perlu direspon secara berlebihan.

“Setelah sekian lama berbagai permohonan ke MK serius semuanya, tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai tidak perlu merespon secara berlebihan gimmick ini, respon secara lucu-lucuan saja”, kata Teddy Gusnaidi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top