MAKASSAR, EDUNEWS.ID – RUU Kesehatan yang sempat dianggap oleh beberapa orang sebagai masalah kini telah sah menjadi Undang-Undang. DPR menyetujui pengesahan itu dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa siang (11/7/2023).
Dilansir Ig. narasinewsroom, Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh 105 dari 575 anggota dewan secara fisik dan 197 anggota izin. Dalam pembahasan RUU Kesehatan, terdapat 7 fraksi yang menyetujui dan hanya 2 yang menolak. Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?”, tanya Puan Maharani selaku Ketua DPR RI yang juga pimpinan rapat paripurna kepada peserta sidang.
“Setuju”, sontak jawab peserta sidang.
Sedangkan dilansir Ig. fraksirakyat_id, menyampaikan bahwa pengesahan UU Kesehatan ini akan berdampak sama seperti UU Cipta Kerja yang juga kontroversial dan ke depannya, kesehatan dan keselamatan rakyat akan dijadikan lahan penghasil keuntungan bagi segelintir golongan.
“Siap-siap untuk masyarakat, dampak dari disahkan UU ini akan sama berbahayanya seperti UU CK. Kesehatan, keselamatan, dan hidup-matinya rakyat jadi barang dagangan oligarki”, cuit di caption.
Di dalam postingan juga nampak disampaikan bahwa pengesahan ini bukanlah hal yang menggembirakan, akan tetapi justru menjadi berita duka untuk Indonesia.
“Innalillahi Wainnailahi Rojiun. Berita duka untuk ke sekian kalinya. Cuma Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia yang bisa mati berkali-kali. Kabar duka kali ini karena DPR mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang”, jelas di caption.
