MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Plt Rektor UMI Makassar Prof Sufirman Rahman mengingatkan Prof Basri Modding agar menghargai keputusan yayasan yang memberhentikan dirinya sebagai Rektor UMI.
Hal itu disampaikan Prof Sufirman kepada edunews.id melalui sambungan telepon, Selasa (10/10/2023) malam.

Foto/tribuntimur
“Dia (Basri) harus menghargai keputusan yayasan,” ucap Prof Sufirman.
Prof Sufirman menantang Prof Basri Modding untuk menggugat secara hukum jika masih menilai keliru pemberhentian dirinya.
“Tolong dong tempuh secara bermartabat,” ujarnya.
Dia pun mempersilahkan Prof Basri Modding untuk mengadukan keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Silahkan digugat, apakah keputusan yayasan itu benar menurut hukum atau sebaliknya, kita uji di pengadilan,” tutup Sufirman.
Diberitakan sebelumnya, Prof Sufirman Rahman menegaskan tidak ada pengkudetaan sebagaimana yang dikatakan Prof Basri Modding kepada media.
“Saya tidak mengerti maksud kudeta. Namun Rektor itu diangkat yayasan sesuai aturan (anggaran dasar), begitu pula sebaliknya, yayasan berwenang memberhentikan Rektor,” kata Prof Sufirman.
Dia mengatakan, pemberhentian Prof Basri Modding telah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.
“Setelah (Basri diberhentikan), jabatan tidak bisa kosong, sehingga yayasan menunjuk saya,” tegasnya.
