MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kisruh Depo Pertamina Makassar yang terletak di jalan Sabutung Kel. Tamalabba, Kec. Ujung Tanah, tetap konsisten dikawal oleh mahasiswa.
Sabtu (21/10/2023) malam, bertempat di Pusdim Kota Makassar, Jalan Gunung Lompobattang, IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) menghelat Dialog Lingkungan Hidup. IMM Kota Makassar mengangkat ‘TBBM Pertamina dan Lingkungan Masyarakat’ sebagai tajuk utama.
Untuk menguatkan Aliansi HMI MPO Kota Makassar-IMM Kota Makassar dalam pengawalan, forum tersebut menghadirkan Naylawati Bachtiar dari Lembaga Riset Polinet, Elbu Bachtiar selaku Ketua Umum PC IMM Kota Makassar, dan Muh. Asmin sebagai Ketua Umum HMI MPO Kota Makassar sebagai pembicara.
Di forum tersebut, Elbu Bachtiar menginginkan DPRD Makassar menghadirkan Polinet dalam RDP yang akan datang.
“Kami juga telah menyurat ke DPRD Makassar untuk menghadirkan Polinet. Kami tak akan hadir dan menggelar demonstrasi jikalau Polinet tak dihadirkan,” pungkas Elbu.
Terpisah, Rudianto Lallo selaku Ketua DPRD Kota Makassar, pada Kamis (12/10/2023) lalu, mengaku telah mendisposisi Surat Pengantar dari DPRD Sulsel ke Komisi C.
Saat edunews.id mengkonfirmasi ke Andi Astiah selaku Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ia mengaku bahwa RDP (Rapat Dengar Pendapat) dalam waktu dekat akan digelar.
“Rencana dijadwalkan tanggal 24 (Oktober) RDPnya,” ucapnya singkat, pada Senin (16/10/2023) kemarin.
Saat ditanya lebih lanjut soal pihak-pihak yang diundang dalam RDP, Astiah masih enggan memberi keterangan.

Sumber: Dok. Istimewa.
Di forum Dialog, Nayla dalam kesempatannya memaparkan data-data riset dari perspektif publik mengenai hal-hal yang janggal dari lokasi Depo Pertamina.
Ia membeberkan bahwa penggunaan teknologi pengoperasian, jarak, dan usia tangki milik Pertamina sudah tak memenuhi standar manapun, entah itu nasional apatah lagi internasional. Jarak yang dekat dengan pemukiman, menurut Nayla, sangat berbahaya bahkan mengancam keselamatan warga di sekitar Depo.
“Standarnya itu 35 tahun dan umur tangki yang ada di Depo Pertamina Makassar itu 47 tahun. Itu tentu melanggar. Itu salah satu dari beberapa penggunaan sumber daya dan penggunaan teknologi yang tidak sesuai standar,” tutur Nayla.
Tak hanya itu, Nayla juga menyinggung CSR yang diberikan oleh Pertamina Makassar. Ia mengatakan bahwa CSR yang diberikan Pertamina tidak memiliki dampak signifikan untuk warga sekitar.
“Semestinya CSR itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berada di sekitar Depo Pertamina, bukan hanya ditentukan dari apa yang diinginkan oleh Depo, tapi apa yang dibutuhkan masyarakat,” jelas Nayla.
