JAKARTA, EDUNEWS.ID – Aspirasi pemakzulan Presiden Jokowi kembali ramai.
Terbaru, sejumlah tokoh dengan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR segera memakzulkan Jokowi.
Mereka menduga Jokowi telah melakukan pelanggaran konstitusional.
Pelanggaran tersebut seperti nepotisme dalam putusan MK dan intervensi KPK.
Dalam Petisi 100 yang mereka telah sampaikan ke Gedung MPR, pada 20 Juli 2023 lalu, menyebut sepuluh alasan pemakzulan Jokowi.
“Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi,” sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Petisi 100, Kamis (7/12/2023).
Pelanggaran konstitusional ini di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Hal ini dikuatkan dengan putusan MKMK bahwa Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.
Sehingga melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,” ucap Petisi 100.
Selain itu, Petisi 100 turut menyoroti pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait intervensi Jokowi terhadap KPK.
“Kemudian merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden,” ucap Petisi 100.
Sementara dasar hukum pemakzulan, Petisi 100 mengatakan adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden.
“Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan,” ucap Petisi 100.
“Untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili,” ucap Petisi 100.
Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 antara lain mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor, serta perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara.
