Dinas Kesehatan Makassar

Merokok di WC Mall, Pemuda Makassar Langgar Kawasan Tanpa Rokok

Terduga pelanggar kawasan tanpa rokok. Sumber: Ig. makassar_iinfo

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kerap dilanggar oleh oknum warga yang tak bertanggung jawab.

Teranyar, seorang pria Makassar kedapatan merokok di area KTR yang dapat membahayakan pengunjung lainnya.

Di informasi yang diakses edunews.id, pada Jumat (15/12/2023) siang, beberapa orang pria ditahan oleh pihak keamanan lantaran kedapatan merokok di WC bioskop salah satu Mall di Makassar.

“Berarti diambil ki rokok na?” tanya terduga pelanggar kepada pihak keamanan.

Terlihat mereka sedang diamankan dan disuruh membuat pernyataan untuk tidak mengulangi hal yang sama lantaran asap rokok tersebut membahayakan karena bisa terdeteksi detektor yang berpotensi membuat seluruh bioskop basah.

“Iya, (diambil) buat barang bukti itu dek,” balas pihak keamanan.

Saat rokoknya disita, terduga pelaku malah meminta beberapa batang ke pihak keamanan.

“Tidak dikasih kembali ki, om? Dua batang mo pale om (saya minta),” tuturnya.

Video terkait dapat diakses di link berikut.

https://www.instagram.com/reel/C01qK8AJ_49/?igshid=NzBmMjdhZWRiYQ==

Sedangkan pada Agustus 2023 lalu, tim pengawasan kawasan tanpa rokok juga menangkap basah dua staf OPD di Mall GTC. Saat tim memberi teguran kepada pelanggar, beberapa selang keduanya didapati melanggar di tempat yang sama.

“Ini rutin Kita lakukan, ambil tindakan. Tadi ada dua orang setelah ditegur dan ternyata kembali merokok di tempat yang sama,” sebut Irwan Bangsawan selaku Staf Ahli Pemkot Makassar pada Senin, 14 Agustus 2023.

Yeni Rahman, Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar. Sumber: Ig. yenirahman.official

Fenomena ini dilirik Legislator Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman. Menurutnya, untuk menciptakan lingkungan yang sehat diperlukan penegakan aturan yang tegas, oleh Pemkot, berupa sanksi kepada si pelanggar KTR.

“Memang belum Kita lihat adanya sanksi tegas kepada seseorang yang merokok di area-area terlarang,” tutur Yeni di Makassar, pada Minggu (10/12/2023) kemarin.

Yeni prihatin, pasalnya Perda ini telah ada sejak dekade lalu sedangkan langkah konkret belum intens dilakukan oleh Pemkot, khususnya Dinkes (Dinas Kesehatan) Makassar. Hal itu diutarakan sebab kawasan tanpa rokok di Kota Daeng belum cukup jelas.

“Jadi Saya menganggap pemerintah belum serius menerapkan aturan ini, (karena) kawasan tempat-tempat larangan yang belum maksimal dilakukan oleh pemerintah,” tambahnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top