SIMALUNGUN, EDUNEWS.ID – DPD IMM Sumatera Utara menyesalkan penangkapan aktivis lingkungan di Simalungun.
Penangkapan Sorbatua Siallagan selaku Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan oleh personel Poldasu pada Jumat (22/3/2024) di Tanjung Dolok langsung direspons IMM melalui siaran pers.
Dari keterangan pers yang diterima edunews.id, Senin (25/3/2024) menyebutkan, Sorbatua Siallagan diketahui memimpin masyarakat adat Dolok Parmonangan menuntut tanah adat Ompu Umbak Siallagan yang berada di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Perjuangan masyarakat adat atas tanah tersebut setelah pemerintah memberikan izin konsesi kepada salah satu perusahaan pengolah bubur kertas (pulp).
Berbagai upaya telah dilakukan Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, tetapi belum juga mendapat respons dari pemerintah.
Dalam setahun terakhir pihak Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan aktif mengelola wilayah adat dan berjaga dari dugaan intimidasi pihak perusahaan. Hal yang sama juga oleh kepolisian, yang datang silih berganti atas laporan perusahaan tersebut.
Bill Fatah Nasution selaku Wakil Sekretaris Umum DPD IMM Sumut menilai, penangkapan yang dilakukan oleh Poldasu jauh dari kata humanis dan presisi.
Berdasarkan kronologi penangkapan, surat perintah penangkapan tidak pernah ditunjukkan Polda Sumut berdasarkan keterangan dari istri Sorbatua.
Bill mengecam tindakan Poldasu atas penangkapan tersebut, dan meminta kasus itu diusut tuntas dan diberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
Bill meminta agar DPR RI segera mengesahkan Undang Undang Tanah Masyarakat Adat, demi menghindari tindakan kriminasilasi maupun represif seperti ini tidak terulang kembali, agar masyarakat nantinya mendapatkan hak atas tanah leluhur mereka serta payung hukum yang jelas.
