MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkot Makassar tahun anggaran 2022-2023 telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Diketahui, nilai dugaan korupsi yang melibatkan dua nama besar ini terbilang fantastis, yakni kurang lebih sebanyak Rp. 60 miliar.
Kejari telah memeriksa enam orang, termasuk mantan Kadispora Andi Pattiware dan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto.
Menanggapi hal ini Djusman AR, Aktivis Anti Korupsi yang telah meraih penghargaan selama dua hari berturut pada beberapa pekan lalu, turut angkat suara. Djusman meminta Kejari untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saya sebagai Pegiat Anti Korupsi sangat mensupport Kejaksaan. Bahkan saya minta kemarin untuk segera dituntaskan, bahwa kalau unsurnya sudah cukup, segera naikkan ke tahap penyidikan, tetapkan tersangka, dan langsung tahan semuanya,” ucap Djusman di Kedai Tujuh Belas, Jalan Anggrek Raya, Kota Makassar, Kamis (28/3/2024).

Djusman saat terima penghargaan dari Kajati Sulsel. Sumber: Dok. Istimewa.
Hal ini ia ucapkan karena kasus dugaan korupsi bukan merupakan delik aduan. Artinya, lanjut Djusman, tanpa ada laporan resmi dari masyarakat, aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan atau penyelidikan.
“Soal status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), itukan saya juga pertanyakan. Raihan WTP itu dari mana? Akuntan publik yang sifatnya internal ataukah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?” tambahnya.
Itu ia pertanyakan karena, menurutnya, hanya lembaga BPK yang berwenang dan dapat dipercaya dalam mengeluarkan WTP. Ia menyarankan agar seluruh pihak yang dimintai keterangan untuk koperatif dan menghargai proses hukum yang berjalan.
“Kalau memang misalnya dari BPK raihan (WTP) itu, saya juga ingin menyatakan bahwa WTP itu bukan jaminan tidak adanya praktik korupsi. Jelas sekali itu,” tegas Djusman.
Meski begitu, Djuman tetap menyerahkan kasus dugaan korupsi ini kepada Kejari Makassar dan berharap masalah tersebut segera dituntaskan.
