TAKALAR, EDUNEWS.ID – Pihak Kejari Takalar ditantang mengusut proyek pembangunan talud penghubung Desa Maccinibaji-Tompotana, Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.
Proyek senilai Rp 1,6 miliar tersebut diduga menggunakan material ilegal atau material lokal seperti pasir dan batu gunung.
Adi Nusaid Rasyid selaku Wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, mendesak pihak Kejari Takalar memeriksa pihak-pihak proyek.
“Periksa semua pihak terkait, utamanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, musababnya mereka berani mengerjakan proyek menggunakan material lokal, ini ada dugaan kesengajaan atau perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan,” kata Adi Nusaid Rasyid, Kamis (20/6/2024).
Adi Nusaid meminta Kejari Takalar menggandeng ahli konstruksi mengecek fisik proyek tersebut.
“Saya minta Kejari Takalar untuk menggandeng ahli konstruksi untuk mengecek kondisi proyek APBN itu, karena jelas- jelas proyek fisik di Pulau Tanakeke tidak boleh menggunakan material lokal seperti pasir dan batu gunung,” tegasnya.
