Hukum

Aktivis KPPM Soroti Polda Sulsel dan BPOM Usai Marak Kosmetik Ilegal

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kebutuhan akan kosmetik kian meningkat akhir-akhir ini.

Tingginya angka kebutuhan kosmetik sehingga sirkulasi produksi kosmetik terus mengalami peningkatan sebagai konsekuensi responsif terhadap permintaan pasar.

Disisi lain efek domino merebaknya kebutuhan ini seringkali dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab (owner) untuk bisa memuluskan kepentingan akumulasi kekayaan meraih laba walaupun harus melalui cara-cara ilegal tanpa mempertimbangkan resiko bagi para pengguna.

Melalui pengaduan konsumen dan beberapa informasi terpercaya di platform media sosial oleh beberapa dokter yang melakukan uji lab, ditemukan beberapa kosmetik yang di sinyalir berasal dari makassar, Sulawesi selatan diduga melakukan tindak pidana menjualkan produk dengan kemasan BPOM tapi diduga mengandung bahan berbahaya (Hidrokinon & Merkuri). Sebut saja produk dari mira hayati, Ratu Glow, NRL dan lainnya.

Menyikapi hal itu ketua umum Koalisi perjuangan pemuda mahasiswa(KPPM) menyoroti kinerja BPOM dan Dirkrimsus Polda Sulawesi selatan.

Pasalnya di tengah maraknya produksi dan penjualan kosmetik yang beredar secara luas di pasaran.

Pihak penegak Hukum Dirkrimsus Polda sulsel maupun lembaga yang menaungi dalam hal ini BPOM seolah-olah menutup mata dari semua polemik yang terjadi.

Ketua Umum KPPM menilai Badan pengawas obat dan makanan(BPOM) Sulsel dan dirkrimsus Polda Sulsel mestinya mengambil langkah tegas secara hukum untuk menyelidiki setiap produk yang tersebar dari owner yang diduga di edarkan secara ilegal maupun produk yang mengandung bahan berbahaya,” tegas Iswan.

Merkuri (hydragyeicum Hg) diketahui senyawa beracun, logam yang berwujud cair , tidak berbau, berwarna keperakan dan mengkilap yang akan menguap bila dipanaskan sampai suhu 357 derajat celsius.

Merkuri telah dikenal sejak zaman mesir kuno digunakan untuk bahan pemisah emas dari bebatuan. Hari ini merkuri juga banyak digunakan seperti pada termometer, bahan penambal gigi, baterai, soda kaustik dan dalam krim pemutih kulit (kosmetik).

Karena sifat ion nya yang mudah berinteraksi dengan air maka merkuri dengan mudah memasuki tubuh melalui kulit, pernapasan, maupun lewat makanan. Bila masuk melalui kulit akan menyebabkan iritasi kulit.

Apabila Uap merkuri terhirup maka dapat menyebabkan gangguan pernapasan, paru-paru dan saraf. Dan apabila merkuri masuk kedalam tubuh akan merusak ginjal, otak, hati dan janin.

Tingginya resiko atas penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri, sehingga dalam proses produksi maupun pengedaran harus melalui uji lab dan di atur dalam UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur bahwa produk obat-obatan dan kosmetika(sediaan farmasi) yang bisa layak dan aman untuk dipasarkan jika telah mendapatkan izin edar dari BPOM.

Lebih lanjut iswan menegaskan, peredaran kosmetik yang di duga ilegal patut juga diduga ada persekongkolan baik pihak BPOM sulsel maupun pihak penegak hukum Dirkrimsus polda sulsel, sehingga kasus seperti ini belum bisa di berantas secara pasti, padahal secara umum diketahui produk yang mengandung merkuri dan hidrokinon sangat berbahaya bagi para konsumen.

Dia menyampaikan, sebagai lembaga mahasiswa dan advokasi untuk memperjuangkan kepentingan khalayak umum/masyarakat maka kami akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui aksi unjuk rasa dan pengaduan secara resmi dalam waktu dekat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top