BREBES, EDUNEWS.ID – Massa buruh di Kabupaten Brebes berdemonstrasi di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Senin (4/11/2024).
Mereka menuntut kenaikan UMK Kabupaten Brebes sebesar 10 persen dari UMK lama.
Massa tergabung dalam Forum Aliansi Serikat Pekerja (FASP).
“Kami menyampaikan tiga tuntutan, yakni UMK yang layak dengan kenaikan 10 persen, cabut UU Omnibus Law dan menolak Perda Nomor 8 Tahun 2024. Kami meyakini bahwa kebijakan tersebut merugikan para pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta hak dasar pekerja untuk mendapatkan kehidupan layak,” kata Ketua FASP, Beni Aryono.
Dia melanjutkan, buruh menuntut pemerintah daerah merekomendasikan dan mendukung dicabutnya UU Omnibus Law dan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami juga minta komitmen pemerintah untuk turut serta mendukung menolak UU Cipta Kerja. Ada dukungan dari pemerintah untuk serikat pekerja dan para pekerja di Kabupaten Brebes untuk hal itu,” lanjut dia.
