Regulasi

Permendikbud Komite Sekolah, Sumbangan Tidak Berlaku untuk Siswa Miskin

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Penerapan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Akibatnya, banyak orangtua yang belum bisa membedakan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan.

Sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini sendiri ikut digencarkan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud), Didik Suhardi mengungkapkan, sumbangan bersifat tidak memaksa.

“Sumbangan sudah jelas tertera dalam Permendikbud 75 Tahun 2016. Di sana dijelaskan sumbangan tidak ada paksaan,” ujarnya di Depok, baru-baru ini.

Didik menegaskan, sumbangan tidak berlaku untuk siswa miskin. Sehingga, siswa miskin dipastikan akan memperoleh akses pendidikan secara gratis.

“Untuk siswa miskin itu gratis. Inilah yang harus dipastikan kepada daerah. Di RNPK ini hadir kepala dinas dari seluruh daerah,” ucapnya.

Pemerintah sendiri menerapkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memperluas akses pendidikan. Dalam RNPK tahun ini, juga dibahas mengenai penguatan pendidikan karakter, revitalisasi pendidikan vokasi, serta ujian nasional (UN)

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top