JAKARTA, EDUNEWS.ID – Polisi resmi menetapkan Adhi Kismanto sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra Adhi merupakan seorang staf ahli di kementerian.
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk yg pegawai Komdigi ada sembilan, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli,” kata Wira dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
“Untuk staf ahli itu inisial AK,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi membeberkan Adhi pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi di tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Kendati demikian, Adhi ternyata tetap dipekerjakan di kementerian tersebut lantaran ada SOP atau aturan baru.
“Untuk SOP itu bukan diganti ya, artinya ada SOPnya baru. Artinya ini merupakan hal yang baru, sehingga kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online pegawai Komdigi.
Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
