BULUKUMBA, EDUNEWS.ID – Percobaan Pembunuhan yang telah di rencanakan oleh para pelaku dimana ada dua korban atas nama Emmang (Bapak) dan Amiruddin (Anak Belum Cukup Umur) Warga desa Dampang , Korban Atas Nama Emmang di Tebas oleh Pelaku dan Korban.
Amiruddin juga mengalami luka berat Yakni Bengkak di Pipi bagian Kanan.
Namun Fajrin Sultan, Yang juga Mahasiswa Hukum UHM menganggap Polres Bulukumba Mencoba memanipulasi Laporan Polisi Korban dengan Hanya Mengaggap Kasus Tersebut sebagai Penganiayaan Berat, Sedangkan dalam (BAP) Berita acara Pemeriksaan itu Jelas Dimana kejadian ini sudah di Rencanakan Sebelumnya dan Tentunya Pelaku tidak hanya dua Orang selain itu, Korban Atas nama Amiruddin Seharusnya Masuk dalam Penganiayaan Anak di Bawah Umur.
“Satreskrim Polres Bulukumba ini Tidak tegas, Kasus sebesar ini seakan akan di Tutupi, Bahkan (LP) Laporan Polisi Korban itu di duga dimanipulasi” Ungkap Fajrin, Senin (9/12/2024).
Fajrin Sultan, Meminta agar para pelaku sesegera mungkin di Ungkap melalui Konferensi Pers dan di Hukum seadil adilnya.
Dia menjelaskan, Pelaku Pembunuhan berencana, diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana , dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Selain itu Kasus Penganiayaan berat di bawah Umur berdasarkan Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014.
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelasnya.
