JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK mencatat baru 72 dari 124 pejabat dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers kinerja KPK periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
“Datanya adalah sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah menyampaikan laporan atau 70% telah menyampaikan LHKPN,” ungkap Tanak.
Adapun wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 30 orang atau 52% dari total 57 orang.
Selanjutnya utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus yang telah memenuhi kewajiban LHKPN sebanyak 6 orang atau 40% dari total 15 orang.
“Adapun batas akhir bagi penyelenggara menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” ujarnya.
