Pembaca : 385
MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pengadilan Agama kelas 1A Makassar mencatat sekitar 1500 kasus perceraian yang terjadi di Kota Makassar sepanjang tahun 2024.
Perceraian ini mengalami peningkatan sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya.
Dikatakan, bahwa sejumlah alasan yang menjadi penyebab perceraian diantaranya mabuk, perzinahan/selingkuh, judi, dan meninggalkan salah satu pihak.
Panitera Muda di Pengadilan Agama kelas 1A Makassar, Haryati menyampaikan, bahwa dari 1500 kasus perceraian, 400 diantaranya dari pihak laki-laki yang menggugat. Sementara dari pihak perempuan, lebih 1000 kasus yang menggugat.
“Perceraian ini didominasi oleh 20 – 30 tahun sekitar 20 persen, 35 – 50 tahun 60 persen, dan lainnya,” ujarnya.
“Kita berharap kedepan angka perceraian menurun, apalagi sudah menunjang ilmu pengetahuan yang memadai. Meskipun perceraian ada peningkatan, kami prediksi pemicunya salah satu media sosial. Kita harap masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial” ungkapnya.