WAJO, EDUNEWS.ID – Warga kabupaten Wajo kembali mengeluhkan lambannya pelayanan penerbitan sertifikat tanah di BPN Wajo.
Salah satu warga Kecamatan Majauleng, Abd Hakim mengaku sudah menyetor berkasnya selama 1 tahun namun belum selesai.
“Sudah satu tahun berkas untuk penerbitan sertifikat tanah saya belum selesai. Padahal harusnya, 90 hari kerja sudah terbit,” ujar Hakim, Rabu (5/2/2025).
Dia menyebut, sertifikat warga lainnya terbit lebih cepat padahal berkasnya terlebih dahulu terdaftar.
Hakim pun menduga ada pelicin atau pungutan liar dibalik itu semua.
“Mungkin seperti itu. Karena saya lihat berkasku duluan masuk, tapi sampai sekarang tidak selesai-selesai,” sebutnya.
Hakim berharap DPRD memanggil BPN agar pengurusan sertifikat warga tidak lamban lagi.
“DPRD kami harap memanggil pihak BPN, jangan sampai banyak masyarakat yang keluhkan pelayanan di situ,” harap Hakim.
