JAKARTA, EDUNEWS.ID – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan upaya penetapan tersangka, terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di era Firli Bahuri cs. Kasus suap PAW anggota DPR sudah dirunut dengan rinci, dalam ekspose perkara.
“Tetapi pimpinan saat itu (Firli cs belum menyepakati menaikkan status pemohon (Hasto) sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
KPK, awalnya mau menggeledah Kantor DPP PDIP untuk menyegel sejumlah ruangan. Namun, dihalangi petugas di sana.
Tim KPK saat itu balik ke markas untuk menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR kepada pimpinan. Saat itu, keterlibatan Hasto dijelaskan.
“Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar kubu KPK.
Firli cs menolak pengajuan penetapan tersangka untuk Hasto. Keseluruhan tim yang menangani OTT malah diganti selemah mengajukan penyikatan politikus PDIP itu.
“Pimpinan KPK pada saat itu kemudian mengganti satgas penyidikan dengan satgas penyidikan lainnya,” ucap kubu KPK.
