JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina Ahok dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina.
Peluang pemanggilan Ahok untuk dimintai keterangan lantaran kasus ini terjadi di periode Ahok menjabat sebagai komisaris periode 2019-2024.
Kemungkinan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar yang menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak terduga.
“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
