JAKARTA, EDUNEWS.ID – Oknum polisi Polda Kepri terbukti memeras pengguna narkoba dengan iming-iming dibebaskan dari penangkapan.
Oknum polisi tersebut yakni berpangkat perwira bernama Kompol CP.
Namun saat dimintai, pelaku narkoba tidak memiliki uang sehingga diminta oknum polisi untuk mengambil uang pinjol.
Setelah uang cair pelaku dibebaskan.
Modus ini terungkap saat putusan sidang pelanggaran kode etik Polri terhadap sembilan orang personel Polda Kepri pada Jum’at (7/3/2025).
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dua personel Polda Kepri mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya demosi.
“Ini komitmen Kapolda Kepri, bagi siapa pun yang melanggar kode etik akan diproses secara hukum yang berlaku,” ucap Ketua KKEP Kombes Pol. Tri Yulianto.
Pandra mengatakan sanksi etik yang dijatuhkan terhadap sembilan anggota Polri tersebut untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
