JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung menegaskan jumlah reses DPD tidak mesti sama dengan jumlah reses DPR. Penegasan ini disampaikan Tamsil menjawab isu yang menyebut aktivitas reses DPD harus mengikuti jumlah reses DPR.
Tamsil menjelaskan, bahwa berdasarkan UU MD3 tidak ada klausul yang menyebut jumlah reses DPD dengan DPR musti sama persis. Olehnya Tamsil memahami jumlah reses tidak diharuskan sama, tetapi boleh-boleh saja mengikuti DPR.
“Tidak ada kata harus, tapi boleh mengikuti DPR, sebaliknya DPR juga boleh mengikuti DPD. Jadi tidak ada klausul yang menyebutkan harus sama persis dengan DPR,” jelas Tamsil dalam YouTube Forum Keadilan TV dikutip, Jumat (14/3/2025).
Alasannya lainnya, menurut Tamsil tiap lembaga negara memiliki Kesekjenan masing-masing, termasuk DPD dan DPR. Dia berulang kali menekankan bahwa DPD boleh melakukan reses asalkan tidak ada agenda sidang pembahasan UU DPR di ibu kota.
“Kita masing-masing punya kesekjenan, jadi tidak ada yang mengharuskan harus sama. Kecuali jika DPR sedang melakukan sidang pembahasan UU di ibu kota,” ujar Tamsil menegaskan.
Selain itu, Anggota DPR tiga periode itu juga membantah anggapan yang menyebut reses DPD merugikan APBN dan melanggar aturan. Tamsil menilai reses DPD sejauh ini tidak ada masalah.
“Sehingga apa kami lakukan ini sah dan wajar, bahkan ketika keluar ijin prinsip dan kita tidak melakukan itu bahkan bisa menjadi pelanggaran,” imbuhnya.
