JAKARTA, EDUNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum mengungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyuap Anggota KPU Wahyu Setiawan dalam kasus Harun Masiku.
Hasto disebut memberikan uang Rp600 juta kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui PAW.
“Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku,” ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto, Jumat (14/3/2025) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu juga disebut menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024, dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air.
Perintah diberikan setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu. Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
