JAKARTA, EDUNEWS. ID – Pihak Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan narapidana.
Narapidana yang dimaksud adalah yang sudah berkelakuan baik.
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dia mengatakan usulan itu akan didiskusikan dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang mengeluarkan SKCK.
“Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata dia.
Sementara itu, terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay mengatakan hal tersebut akan dirumuskan lebih lanjut.
