JAKARTA, EDUNEWS. ID –Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi berjanji pihaknya tidak akan menduduki jabatan sipil.
Kristomei mengatakan, TNI tidak akan mengambil jabatan yang seharusnya diduduki sipil.
“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi super body (lembaga super) juga,” ujar Kristomei dalam webinar, Rabu (26/3/2025).
Selain itu, dia mengatakan bahwa penempatan prajurit di jabatan sipil akan mengikuti revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI.
“Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, dan mana yang tidak. Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas. Kementerian atau lembaga (K/L) yang boleh dimasuki oleh prajurit aktif adalah di 14 ini,” ujarnya.
Jika prajurit TNI ditempatkan di luar 14 K/L, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa tidak akan ada lulusan Akademi Militer yang langsung ditempatkan ke K/L.
“Tidak akan, dan ngapain juga prajurit TNI empat tahun dia dididik di Akademi Militer, tiba-tiba masuk ke kementerian. Sayang, ngapain empat tahun di sana?” katanya.
