JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak KPK turut menanggapi wacana memiskinkan koruptor.
Diketahui wacana ini sempat dilontarkan Presiden Prabowo.
“Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum, dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif dan tentunya legislatif. Namun secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Tessa mengatakan pemiskinan koruptor merupakan cara pengembalian kerugian negara, yang diharapkan KPK dan masyarakat.
Di sisi lain, keinginan Prabowo untuk pemiskinan koruptor yang tak membahayakan keluarga, diulas.
KPK menilai pendalaman keterlibatan keluarga terkait penanganan kasus korupsi atau pencucian uang kerap sulit dipisahkan.
Sebab, keluarga kadang ikut menikmati uang hasil rasuah, dan bisa dipidana.
“Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya. apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di undang-undang, tindak pidana pencucian uang di Pasal 5, kalau saya tidak salah, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Tessa.
Menurut Tessa, penekanan Kepala Negara ini perlu dibahas lebih dalam. Sejatinya, KPK mendukung Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Itu nanti tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tapi secara umum KPK mendukung Bapak Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor tersebut.
