Nasional

Sengketa Pulau Memanas: Mualem Ungkap Potensi “Ancaman” ke Stabilitas Aceh, Isu Merdeka Kembali Mencuat?

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Api perseteruan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang dipicu klaim kepemilikan dan potensi sumber daya alam, kini mulai menghembuskan hawa panas yang lebih besar. Setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) secara blak-blakan menyebutkan adanya “kandungan energi dan gas” sebagai motif di balik perebutan ini, sejumlah kalangan mulai menyoroti potensi dampak terhadap stabilitas regional, bahkan mengaitkannya kembali dengan isu sensitif “Aceh Merdeka”.

Pernyataan Mualem, yang dikutip oleh pegiat media sosial Chusnul Chotimah, bahwa “Empat pulau itu baru diperebutkan karena kandungan energi, kandungan gas, sama seperti di Andaman India,” telah memicu reaksi berantai. Di satu sisi, ia menegaskan hak Aceh atas pulau-pulau tersebut dengan lantang, “Empat pulau itu hak kita, kita punya. Untuk apa berteriak? Itu hak kita, selow aja. Gak percaya tanyakan pada rembulan dan rumput Pulau Panjang.”

Namun, di sisi lain, sentimen di media sosial mulai mencerminkan kekhawatiran dan rasa frustrasi yang mendalam. Cuitan Chusnul Chotimah yang menyebut “Geng Solo rakus serakah ga tau malu!!!” mengindikasikan adanya kekecewaan yang meluas terhadap cara pemerintah pusat menangani sengketa ini.

Gejolak Lama, Luka Baru?

Sengketa pulau ini, yang meliputi Pulau Panjang, Pulau Rondo, Pulau Berhala, dan Pulau Nasi, bukanlah isu baru. Persoalan status empat pulau ini sudah muncul sejak 1928, bahkan telah diperdebatkan sejak tahun 2008 dan berulang kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga. Namun, keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memicu gelombang protes dan rasa tidak terima di Aceh.

Bagi sebagian besar masyarakat Aceh, isu batas wilayah ini bukan sekadar administrasi, melainkan harga diri dan komitmen terhadap perdamaian yang telah dicapai melalui Kesepakatan Helsinki. Jusuf Kalla, tokoh kunci dalam proses perdamaian Aceh, bahkan ikut bersuara. “Bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama,” kata JK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada.

Ancaman Terhadap Perdamaian dan Isu Kemerdekaan

Polemik ini dikhawatirkan dapat merusak warisan perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sejarah mencatat bahwa Gerakan Aceh Merdeka lahir dari rasa kecewa dan ketidakadilan yang dirasakan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam. Meskipun Kesepakatan Helsinki pada tahun 2005 telah membawa Aceh ke era damai, isu-isu yang menyentuh kedaulatan dan hak-hak Aceh selalu menjadi sensitif.

Ketika Mualem menyatakan bahwa alasan perebutan adalah kandungan energi dan gas yang besar, ini secara tidak langsung menyentuh kembali akar permasalahan yang pernah memicu konflik berkepanjangan di masa lalu. Meskipun tidak ada pernyataan eksplisit dari Mualem atau tokoh Aceh lainnya tentang “Aceh Merdeka” terkait sengketa pulau ini, kekecewaan mendalam dan sentimen yang berkembang dapat menjadi lahan subur bagi narasi-narasi yang mengancam stabilitas dan keutuhan NKRI.

DPR Aceh dan DPD RI dari Aceh telah mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan Keputusan Mendagri dan mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh. Bola panas kini berada di tangan pemerintah pusat untuk menemukan solusi yang adil dan bijaksana, demi menjaga marwah Aceh dan mencegah terbukanya kembali luka lama yang dapat membahayakan fondasi perdamaian.

redaksi

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top