Nasional

Pulau Strategis Anambas Diduga Dijual Online: Kedaulatan dan Investasi Nasional Terancam!

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, santer diduga diperjualbelikan secara online melalui situs asing privateislandsonline.com. Situs yang berpusat di Kanada ini, dikenal sebagai marketplace global untuk jual-beli dan sewa pulau pribadi, secara mencolok menampilkan pulau tropis ini sebagai “pulau tropis yang cantik dan asri di jantung Asia Tenggara,” berjarak hanya 200 mil dari Singapura.

Detail di situs tersebut mengindikasikan potensi besar pulau ini untuk pengembangan resor ekologi kelas dunia, mengambil contoh sukses Bawah Reserve yang berdekatan. Salah satu pulau yang ditawarkan memiliki luas 141 hektare, dilengkapi dengan vegetasi tropis rimbun, laguna alami, dan pantai menakjubkan. Pulau lainnya seluas 18 hektare. Meski harga tidak dipublikasikan, listing ini jelas menargetkan pembeli internasional dengan daya beli tinggi.

Menanggapi laporan ini, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, menyatakan belum menerima informasi resmi.

“Tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas. Penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat,” kata Doli Boniara, dikutip dari cnnindonesia, Senin (16/6/2025).

Doli juga menegaskan larangan kepemilikan pulau oleh Warga Negara Asing (WNA), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.

“Orang asing juga tidak boleh memiliki pulau di Indonesia,” pungkasnya.

Insiden ini memicu keprihatinan mendalam mengenai pengawasan aset nasional dan integritas wilayah perbatasan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para pemangku kepentingan dan investor yang melihat Indonesia sebagai tujuan investasi, bahwa uji tuntas (due diligence) yang ketat dan pemahaman mendalam terhadap regulasi lokal adalah krusial dalam setiap transaksi properti berskala besar, terutama yang melibatkan pulau-pulau kecil. Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menginvestigasi dugaan penjualan ilegal ini demi menjaga kedaulatan negara dan keberlanjutan lingkungan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top