JAKARTA, EDUNEWS.ID – Upaya Forum Purnawirawan TNI untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan tanda-tanda kemajuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua DPR, Puan Maharani, memastikan bahwa surat permohonan pemakzulan tersebut kini mulai diproses sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.
“Ya prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/07/2025).
Meski begitu, Ketua DPP PDIP itu enggan menjelaskan secara rinci tahapan atau mekanisme yang akan ditempuh DPR dalam menindaklanjuti surat tersebut.
Puan hanya memberi isyarat bahwa pimpinan DPR telah menerima surat itu dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
Sinyal Penolakan?
Meski menyatakan proses berjalan, Puan juga mengisyaratkan bahwa DPR berpotensi menolak usulan pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden.
“Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana, sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme yang seperti apa,” kata Puan.
Sebelumnya, DPR terkesan lambat dalam menyikapi surat permohonan ini. Sejumlah pimpinan DPR sempat berdalih bahwa surat Forum Purnawirawan TNI masih tertahan di Setjen DPR, menjadi alasan mengapa surat tersebut belum juga dibacakan dalam sidang paripurna DPR.
Surat permohonan pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI ini diketahui telah dikirimkan ke Setjen DPR pada akhir Mei lalu, saat DPR sedang dalam masa reses hingga akhir Juni 2025.
Dalih Purnawirawan TNI
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan TNI mempersoalkan legalitas Gibran sebagai wakil presiden terpilih. Mereka mengacu pada putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi terkait batas usia pencalonan yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres.
Selain isu legalitas, para purnawirawan TNI juga menilai Gibran minim pengalaman. Tak hanya itu, mereka juga menyoroti persoalan moral dan etika Gibran, merujuk pada polemik terkait akun Fufufafa yang sempat ramai dibicarakan publik.
Pemerintah melalui Istana sebelumnya telah memberikan tanggapan terkait surat pemakzulan ini, menyatakan bahwa masalah tersebut sepenuhnya berada di ranah DPR. (**)
