Hukum

Ketua KPK : RKUHAP Berpotensi Pangkas Kewenangan KPK

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa draf RKUHAP berpotensi mengurangi tugas dan fungsi pemberantasan korupsi yang selama ini diemban lembaga antirasuah tersebut.

KPK bahkan telah mengidentifikasi setidaknya 17 poin permasalahan dalam RKUHAP yang dinilai menghambat kewenangan mereka.

“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, bisa juga mungkin mengurangi kewenangan-kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Setyo mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan kajian mendalam dan diskusi kelompok terarah (focus group discussion – FGD) bersama sejumlah pakar hukum untuk menganalisis RKUHAP. Kajian ini membandingkan KUHAP yang berlaku saat ini dengan berbagai informasi dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP yang terus berubah. Salah satu kekhawatiran utama KPK adalah terkait upaya paksa dalam proses hukum.

“Beberapa hal yang perlu saya sampaikan dan perlu diantisipasi adalah masalah upaya paksa. Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain,” papar Setyo.

KPK menegaskan bahwa kewenangan mereka, yang mencakup pencegahan, pendidikan, hingga penindakan, telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang KPK. Oleh karena itu, keberadaan KUHAP seharusnya memperkuat upaya pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya.

Minta Transparansi

Setyo juga menekankan betapa pentingnya RKUHAP ini karena akan berlaku dalam jangka waktu yang sangat lama. Ia berharap penyusunannya tidak hanya berorientasi pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) hingga 2045, melainkan bisa diadaptasi untuk masa mendatang sesuai dengan perkembangan sistem dan tren hukum di Indonesia.

Maka dari itu, KPK meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru dalam mengesahkan RKUHAP. Mereka juga menuntut transparansi penuh dalam proses pembahasan.

“Prinsipnya KPK berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya, terbuka itu transparan, semua bisa dilibatkan, ada partisipatif dari banyak pihak,” ujar Setyo.

Ia berharap RKUHAP memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Sebelumnya, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, juga telah menyebut 17 poin di RKUHAP yang dinilai bermasalah dan tidak sinkron dengan kewenangan KPK. Poin-poin ini ditemukan setelah diskusi dan kajian internal lembaga, termasuk isu terkait aturan penyadapan, pengurangan kewenangan penyelidik, hingga pembatasan cegah ke luar negeri hanya untuk tersangka. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top