SOLO, EDUNEWS.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapannya mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Jokowi meyakini keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang matang. Jokowi menyatakan bahwa abolisi adalah hak istimewa presiden yang diatur dalam UUD 1945.
“Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang dasar kita pada presiden,” kata Jokowi kediamannya di Sumber, Solo, pada Jumat (1/8/2025),
Jokowi juga menambahkan bahwa ia yakin keputusan tersebut telah memperhitungkan berbagai aspek.
“Saya kira telah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, perubahan-perubahan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” ujarnya.
Namun, ia enggan menanggapi lebih jauh dan mengarahkan pertanyaan tersebut langsung kepada Presiden Prabowo.
“Ya ditanyakan ke Presiden. Presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, sisi hukum, sosial politik. Semuanya pasti menjadi pertimbangan sebelumnya,” lanjutnya.
Jokowi juga memastikan bahwa dirinya tidak pernah membahas soal abolisi Tom Lembong dengan Presiden Prabowo saat keduanya bertemu di Solo beberapa waktu lalu. Pertemuan yang diikuti dengan makan malam bersama di Bakmi Mbah Citro itu, menurut Jokowi, hanya membahas agenda Kongres PSI.
“Nggak ada, bicaranya soal PSI kemarin,” tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Selain itu, Prabowo juga mengusulkan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Usulan ini telah disetujui oleh DPR RI, yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/7/2025).
