YOGYAKARTA, EDUNEWS.ID– Kisah seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) yang didenda jutaan rupiah karena lupa mengembalikan buku pinjaman dari perpustakaan viral di media sosial. Unggahan ini memicu perdebatan warganet dan mendapat tanggapan langsung dari pihak kampus.
Video yang diunggah akun Instagram @tante.rempong.official pada Jumat (8/8/2025) menunjukkan denda yang menumpuk hingga jutaan rupiah. Kepala Perpustakaan dan Arsip UGM, Arif Surachman, mengklarifikasi bahwa denda sebesar itu kemungkinan akibat keterlambatan pengembalian buku selama berbulan-bulan.
“Kalau dari data yang saya dapatkan, dari bulan Maret ada email terkait keterlambatan itu. Mungkin ini cuma masalah komunikasi saja,” ujar Arif.
Arif menambahkan, mahasiswi tersebut meminjam buku dari dua perpustakaan, yaitu pascasarjana dan pusat. Buku dari perpustakaan pascasarjana sudah dikembalikan, namun buku dari perpustakaan pusat belum.
Sesuai peraturan, denda keterlambatan pengembalian buku di perpustakaan UGM adalah Rp2.000 per buku per hari. Namun, Arif menegaskan bahwa pihak perpustakaan memiliki kebijakan keringanan. Ada batas maksimal denda yang bisa diterapkan, misalnya Rp500 ribu.
“Denda itu diperuntukkan agar mahasiswa lebih tertib, tapi bukan berarti kami saklek. Pasti ada kebijakan kami yang mahasiswa tinggal mengajukan keberatan,” jelas Arif.
Ia mengimbau mahasiswa yang mengalami denda besar untuk proaktif berkomunikasi dengan petugas perpustakaan. “Denda itu tidak saklek, ada batasan maksimal,” pungkasnya. (**)
