MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, (60), secara resmi melaporkan dosen berinisial QDB, (51), ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Prof Karta Jayadi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel di Jl. Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Senin (25/8/2025).
Menurut kuasa hukum Prof Karta, Jamil Misbach, laporan ini merupakan aduan langsung dari kliennya.
“Karena ini aduan absolut, Pak Prof langsung melapor. Kami hanya mendampingi,” ujar Jamil pada Selasa (26/8/2025).
Jamil menjelaskan, laporan ini mencakup dua dugaan delik, yaitu pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.
“Yang utama dalam UU ITE adalah mentransmisikan, seperti menyebarkan berita bohong. Itu salah satu unsurnya,” jelas Jamil.
Ia menambahkan bahwa komunikasi antara Prof Karta dan QDB hanya sebatas profesional. “Padahal percakapan hanya bersifat verbal, tidak pernah bertemu, apalagi bersentuhan,” lanjutnya.
Jamil juga menegaskan hubungan keduanya hanya sebatas pekerjaan sebagai dosen dan pimpinan. “Paling ketemu di kantor, tidak pernah berdua, apalagi di hotel,” ungkapnya.
Langkah hukum ini diambil setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak ditanggapi. Somasi tersebut meminta QDB untuk mengklarifikasi pernyataannya di media dan menyampaikan permintaan maaf.
“Kami beri waktu 3 hari untuk klarifikasi dan minta maaf atas pernyataan di media. Tapi tak ada tanggapan, bahkan makin menyerang,” beber Jamil.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, belum dapat dimintai konfirmasi terkait kasus ini. (**)
