JAKARTA, EDUNEWS.ID – Perubahan besar menanti penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama ke sebuah kementerian baru. Pertanyaan besar pun muncul, siapa yang akan menjadi menteri di kementerian baru ini?
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk kementerian baru ini.
Namun, mengenai nasib Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji yang sekarang menjabat, Hasan belum bisa memberikan kepastian. “Apakah kepala sekarang akan otomatis jadi menteri? Itu biar Presiden yang tentukan,” ujar Hasan, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan RUU ini menandai berakhirnya era di mana urusan haji berada di bawah Kemenag. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam mengurus ibadah haji dan umrah bagi jutaan jemaah Indonesia setiap tahunnya.
Dengan pembentukan kementerian khusus, fokus dan sumber daya bisa lebih terarah, membawa harapan baru untuk perbaikan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah suci ini.
