MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) hari ini secara resmi menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, dari jabatannya.
Keputusan penonaktifan ini diambil seiring dengan dimulainya proses penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus dihadapi oleh Rektor.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dapat berjalan secara objektif dan transparan tanpa ada potensi intervensi internal.
Penonaktifan tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan serangkaian kontroversi yang melanda UNM dalam beberapa bulan terakhir, khususnya mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan yang kini telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek dan juga kepada pihak kepolisian.
Selain itu, beberapa keputusan manajerial Rektor yang menimbulkan polemik di internal kampus turut menjadi sorotan.
Untuk menjaga agar roda organisasi dan kegiatan akademik di UNM tetap berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan, Mendiktisaintek telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) Rektor. Sosok yang dipercaya mengemban tugas ini adalah Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., seorang Guru Besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas.
Prof. Farida Patittingi menyatakan bahwa amanah dari Menteri ini merupakan tugas yang berat. Namun, beliau menegaskan bahwa fokus utamanya adalah menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika agar semua pihak dapat kembali fokus pada pelaksanaan tugas-tugas tridarma perguruan tinggi.
Humas Unhas Ishaq Rahman membenarkan penunjukan Prof Farida berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, Ph.D
“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” kata Ishaq Rahman, Selasa, (4/11/2025).
Pihaknya juga mengucapkan selamat dan dukungan kepada Prof Farida atas penunjukan itu.
“Kami mengucapkan dukungan dan selamat kepada Prof Farida, kiranya beliau dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.
Penonaktifan Prof. Karta Jayadi ini menandai berakhirnya masa jabatannya yang baru dimulai pada Mei 2024 lalu untuk periode 2024-2028.


