Pemkot Makassar

Jaga Nasib Ribuan Pedagang, Wali Kota Munafri Turun Tangan  Selesaikan Sengketa Lahan Pasar Pannampu

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin (Appi) menunjukkan langkah tegas dan transparan dalam menyelesaikan polemik berkepanjangan terkait lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo.

Pasar seluas 4 hektare yang berstatus sengketa kepemilikan ini menjadi prioritas utama Pemkot untuk menjamin kepastian hukum aset daerah dan melindungi nasib para pedagang.

Pada Senin (3/11/2025), Wali Kota Munafri langsung memimpin pembahasan penting di Balai Kota Makassar, melibatkan Direksi PD Pasar, Camat Tallo, dan perwakilan pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot untuk mencari jalan tengah yang adil.

Kepastian Hukum Aset dan Perlindungan Publik

Dalam pertemuan tersebut, Appi menegaskan bahwa Pemerintah Kota hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas aset daerah, sekaligus memastikan kegiatan ekonomi di Pasar Pannampu tetap berjalan.

“Persoalan yang telah berlangsung lama ini, maka pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas aset daerah,” ujar Munafri. “Penyelesaiannya harus kita pikirkan baik-baik, karena ada orang-orang yang menggantungkan hidupnya di dalam pasar itu… agar tidak merugikan mereka,” tegasnya.

Mengakui bahwa persoalan lahan ini rentan menimbulkan tarik-ulur kepentingan, politisi Golkar itu mengambil langkah strategis yang belum pernah dilakukan sebelumnya: melibatkan lembaga penegak hukum dan pertanahan sebagai penengah yang kredibel.

Ajak Tiga Lembaga Negara Jadi Penengah

Untuk menghindari perdebatan tak berujung, Appi meminta tim Pemkot untuk segera duduk bersama dengan pihak yang mengklaim pemilik lahan, dengan menghadirkan tiga lembaga negara sebagai penengah: Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Saya pikir kalau ini dibiarkan, kita akan berada dalam posisi perdebatan yang tidak akan berujung,” tutur Appi.

“Karena itu, saya minta nanti tim Pemerintah Kota secara lengkap untuk duduk bersama dengan pihak yang mengaku pemilik lahan, dengan menghadirkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai penengah,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan proses penyelesaian berlangsung terbuka, sesuai aturan hukum yang berlaku, dan tanpa kepentingan pribadi. Wali Kota Munafri menegaskan bahwa jika persoalan ini harus berlanjut ke pengadilan, Pemkot siap mengikuti proses tersebut. ((**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top